Bahasa yang digunakan diwilayah Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Landasan dasar Bahasa Indonesia tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Secara spesifik fungsi Bahasa Indonesia termuat dalam bab III tentang bahasa negara pasal 25 ayat 2 yang berbunyi, “Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah” (Undang-Undang, 2009).
Bahasa Indonesia diera globalisasi menghadapi berbagai tantang seperti teknologi canggih, kurangnya rasa bangga untuk menggunakan Bahasa Indonesia serta derasnya arus bahasa asing. Kedisiplinan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar akan mempertahankan eksistensi Bahasa Indonesia. Diperlukan sebuah kesadaran dari masyarakat Indonesia, terutama masyarakat sebagai pengguna Bahasa Indonesia dalam menggunakan Bahasa Indonesia (Murti, 2015). Selain faktor kesadaran yang disiplin untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Pola pembiasaan menggunakan Bahasa Indonesia diperlukan dalam kehidupan sehari-hari (Nimas Permata Putri, 2017).
Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa Indonesia sebagaimana semangat sumpah pemuda 1928 dalam mengakui Bahasa Indonesia. Masyarakat Indonesia benar-benar harus memahami bahwa Bahasa Indonesia adalah alat pemersatu. Fungsi Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa sangatlah penting (Inda Puspita Sari, 2015). Untuk mempertahankan Bahasa Indonesia sebagai pemersatu terkhusus ditingkat perguruan tinggi maka dosen bahasa dan sastra dapat mengambil peran di era globalisasi sekarang, seperti; 1) menjadi model Bahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan, 2) menciptakan pembalajaran yang kreatif dan berpikir kritis, 3) memberikan kesempatan pengembangan industri dibidang kebahasaan dan kesastraan, 4) menjadi fasilitator komunitas ilmiah bahasa dan kesastraan, 5) memberikan peluang publikasi ilmiah dan pertukaran mahasiswa (Noermanzah, 2015).
Bahasa Indonesia hendaknya selalu dilakukan monitoring yang berkelanjutan dari berbahasa dasar sampai berbahasa tingkat lanjutan. Kegiatan membina bahasa Indonesia harus dilakukan secara berkelanjutan agar Bahasa Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam pemakaian Bahasa Indonesia dan menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia (Aziz, 2016). Selengkapnya.....